TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja berinisial OR (16) di Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada April lalu. Dengan adanya tersangka baru, kini total tersangka dalam kasus itu delapan orang. "Jadi ada delapan tersangka, inisial S alias K. Total yang sudah kami amankan enam orang. Baca juga: Polisi Sebut Pemerkosaan Gadis yang Dicekoki Pil Eksimer di Tangerang Terjadi 2 KaliEfri menjelaskan, adanya tambahan tersangka itu merupakan hasil penyelidikan. Baca juga: Polisi: Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangerang Sempat Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Source: Kompas June 17, 2020 13:18 UTC