Deputi Penindakan KPK, Karyoto menyampaikan, Budiman Saleh langsung menjalani penahanan terhadap status dirinya yang menyandang sebagai tersangka. Dia menjalani penahanan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan (Rutan) Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK. Sebelum menjalani penahanan, Budiman Saleh harus melakukan isolasi mandiri mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Dalam perkara PT DI, Budiman Saleh diduga menerima kuasa dari Budi Santoso selaku Dirut PT DI untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan. Selain itu, Budiman Saleh diduga memerintahkan Kadiv Penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan meskipun mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.
Source: Jawa Pos October 22, 2020 12:22 UTC