JABAREKSPRES.COM – Berdasar pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2022, mengenai pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali, akan diberlakukan mulai hari ini Selasa (2/8) hingga 15 Agustus 2022. Sedangkan untuk wilayah diluar Jawa dan Bali, penetapan berdasar pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2022. Dimana disebutkan bahwa PPKM di luar Jawa dan Bali akan dimulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan 5 September 2022. “Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukan penanganan pandemi yang terus terkendali,” lanjutnya. Meski begitu, kondisi di seluruh daerah baik itu di daerah Jawa dan Bali maupun di Luar Jawa dan Bali, tetap berada di Level 1.
Source: Jawa Pos August 02, 2022 17:03 UTC