Palsukan Dokumen, Dirut PT Kutama Mining Indonesia Divonis 3 Tahun Penjara - News Summed Up

Palsukan Dokumen, Dirut PT Kutama Mining Indonesia Divonis 3 Tahun Penjara


HappyInspireConfuseSad(WHS)Palangkaraya: Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah menyatakan Direktur Utama (Dirut) PT Kutama Mining Indonesia (KMI) Wang Xiu Juan alias Susi, dan Mahyudin, bersalah dalam kasus dugaan pemalsuan Surat Angkut Asal Barang (SAAB) batu bara. Keduanya divonis divonis 3 tahun penjara.Kasus ini bermula ketika pelapor PT Tuah Globe Mining (TGM) mengaku dirugikan atas ulah kedua pelaku pada 2019 silam. Namun ternyata, kata kuasa hukum TGM, Onggowijaya, KMI tidak pernah memberikan hak yang seharusnya diterima oleh TGM. Karena tidak diberikan haknya, maka TGM tidak mau lagi menandatangani SAAB, dan pada 6 Mei 2019 TGM melakukan RUPS. Namun akhirnya, majelis hakim memutus 3 tahun penjara dan menyatakan unsur-unsur tindak pidana pemalsuan telah terpenuhi.


Source: Media Indonesia August 02, 2022 03:35 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */