Sebanyak 843 Rekening Milik ACT Telah Diblokir oleh PPATK - News Summed Up

Trending Today


Sebanyak 843 Rekening Milik ACT Telah Diblokir oleh PPATK


Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan, 843 rekening itu telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Baca Juga: Kasus Penyelewengan Dana ACT, Polri Tahan 4 Tersangka"Penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka A, IK, HH, dan NIA Yayasan ACT dan afiliasinya serta pihak lainnya. Berdasarkan data terbaru yang ditemukan penyidik, uang senilai Rp 3 miliar sudah diamankan dari beberapa rekening ACT. Para tersangka itu adalah Ahyudin (A) selaku pendiri sekaligus Presiden ACT tahun 2005-2019, yang saat ini menjabat Ketua Pembina ACT. Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku Pengawas ACT tahun 2019 yang saat ini menjadi anggota Pembina ACT, serta anggota Pembina ACT tahun 2019–2021 dan Ketua Pembina ACT saat ini, Novariadi Imam Akbari (NIA).


Source: Kompas August 02, 2022 21:53 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */