Terima 182 Pengaduan, LBH Jakarta Desak Aturan PSE Dicabut - News Summed Up

Terima 182 Pengaduan, LBH Jakarta Desak Aturan PSE Dicabut


TEMPO.CO, Jakarta - LBH Jakarta per hari ini, Selasa, 2 Agustus 2022, telah menerima 182 pengaduan masyarakat yang dirugikan akibat diblokirnya sejumlah situs. Alasannya, mereka tidak terdaftar resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. "Kebijakan Menkominfo mencabut sementara waktu blokir terhadap aplikasiPaypal tidak menjawab permasalahan Pengadu dalam jangka panjang tersebut," ujar Teo. Pemblokiran situs itu prosedurnyatidak sesuai standar HAM," ujar Teo. Berdasarkan hal tersebut, LBH Jakarta menyampaikan; Pos Pengaduan #SaveDigitalFreedom masih akan dibuka ingga Jumat, 5 Agustus 2022.


Source: Koran Tempo August 02, 2022 19:14 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */