TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah mengupayakan penyelamatan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran akibat proses likuidasi perusahaan. Langkah ini diambil sesuai arahan Presiden, yang berkomitmen mencegah PHK dan mendukung pemulihan industri tekstil nasional yang tengah terdampak. Dalam kasus Sritex, status pailit yang diputuskan oleh Pengadilan Niaga Semarang telah menyebabkan 2.500 karyawan dirumahkan sementara. Pemberian Dana TalanganDalam rangka mempertahankan keberlanjutan usaha, Kementerian Perindustrian mempertimbangkan berbagai opsi, termasuk pemberian dana talangan dan insentif untuk Sritex. Reni Yanita, perwakilan dari Kementerian Perindustrian, menyebutkan bahwa operasional Sritex masih berjalan meski berada di bawah pengawasan kurator.