REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) menilai pemangkasan produksi batubara 2026 yang ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berpotensi mengganggu keberlanjutan usaha pertambangan nasional. Penetapan angka produksi tersebut muncul dalam proses evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 melalui sistem Minerba One Data Indonesia (MODI). Berdasarkan laporan para anggota, angka produksi batubara yang ditetapkan berada jauh di bawah persetujuan RKAB tiga tahunan, pengajuan RKAB tahunan 2026 yang telah memasuki tahap evaluasi ketiga, serta realisasi produksi 2025. APBI-ICMA meminta kejelasan kriteria penetapan angka produksi serta sosialisasi yang memadai kepada pelaku usaha agar proses evaluasi RKAB dapat dipahami secara utuh. Asosiasi meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan pemangkasan produksi batubara 2026 dengan mempertimbangkan keseimbangan antara penataan produksi dan keberlanjutan usaha.