REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (29/1/2026) sore, mengalami pemulihan seiring respons positif pelaku pasar terhadap kebijakan otoritas terkait pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI). Merespons pengumuman MSCI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI akan menerbitkan revisi aturan batas minimal saham publik atau free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen pada Februari 2026. Ketentuan free float tersebut akan berlaku bagi emiten baru maupun yang sudah tercatat. BEI dan Self-Regulatory Organization (SRO) juga akan menyesuaikan serta menyampaikan proposal sesuai kebutuhan MSCI terkait permintaan transparansi free float saham di Indonesia. Dibuka melemah, IHSG bertahan di teritori negatif hingga penutupan sesi pertama perdagangan saham.