REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Indonesia memastikan keberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tak berlaku surutMeskipun resmi berlaku pada 2 Januari 2026, namun Yusril menerangkan KUHP dan KUHAP yang baru tak diberlakukan surut ke belakang. Yusril yang merupakan profesor Hukum Tata Negara itu menerangkan, KUHP dan KUHAP yang baru merupakan upaya Indonesia dalam mengubah konsep hukum retributif menjadi restoratif. Melainkan juga, kata Yusril, KUHP dan KUHAP yang baru memberikan jaminan atas pemulihan hak-hak korban, pun masyarakat. Dan juga, dia menerangkan, KUHP Nasional memberikan ruang dalam keberlakuan nilai-nilai, maupun hukum-hukum adat serta kelokalan yang selama ini tak tertulis.


Source:   Republika
January 02, 2026 22:10 UTC