METROPOLITAN.ID - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, diwarnai teguran dari majelis hakim. Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ pak, karena mengganggu kamera," ujar Hakim Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (05/01/26). Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi menjelaskan bahwa keberadaan anggota TNI merupakan bagian dari prosedur pengamanan. Sebagaimana kalian bisa lihat, dalam penanganan perkara, penggeledahan, dan lainnya, (TNI) juga dilibatkan," kata Jaksa Roy. Jaksa merinci kerugian negara tersebut berasal dari dua komponen utama yakni selisih harga atau kemahalan pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun serta pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang dinilai tidak dibutuhkan dan tidak bermanfaat senilai Rp 621 miliar.