REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan pelaku industri dan masyarakat bahwa seluruh produk farmasi wajib bersertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2026. Ketentuan ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak konsumen. “Pemerintah Indonesia bergerak cepat menuju pemberlakuan wajib sertifikasi halal, khususnya pada produk farmasi. “Tanggal 17 Oktober 2026 merupakan batas waktu pemberlakuan wajib sertifikasi halal sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024, yang mencakup produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan, hingga kemasan,”jelas dia. “Karena itu, sinergi antara BPOM, BPJPH, Kementerian Agama, dan Lembaga Pemeriksa Halal harus terus diperkuat.