REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) mengingatkan status PT Agincourt Resources sebagai pemegang Kontrak Karya (KK) tidak dapat dihentikan melalui mekanisme pencabutan izin secara sepihak. “Status PT Agincourt Resources merupakan pemegang Kontrak Karya, bukan IUP, sehingga penghentiannya tidak bisa disamakan dengan pencabutan izin usaha,” kata Sudirman dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Ahad (1/2/2026). Hingga saat ini, PERHAPI mencatat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku pihak berwenang belum secara resmi melakukan pemutusan Kontrak Karya PT Agincourt Resources. PERHAPI juga menyoroti isu dugaan pelanggaran lingkungan yang melibatkan PT Agincourt Resources. Di sisi lain, rekam jejak pengelolaan lingkungan PT Agincourt Resources juga tercatat melalui perolehan Proper Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup serta penghargaan Good Mining Practice Award dari Kementerian ESDM.


Source:   Republika
February 01, 2026 11:45 UTC