REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada hari ini. Lebih lanjut, ia membantah bahwa perusahaan biro perjalanan (travel) haji dan umrahnya telah mendapatkan kuota haji khusus. Fuad justru mengeluhkan bahwa Maktour Travel sulit mendapatkan kuota haji. Saat itu, Kemenag RI era Yaqut membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.