Langkah bergabung ke Dewan Perdamaian untuk Gaza itu menempatkan Indonesia kembali pada posisi yang tak asing. Karena itu, keikutsertaan dalam Dewan Perdamaian mestinya tidak boleh menghilangkan prinsip keadilan bagi rakyat Palestina. Indonesia harus tetap berdiri tegak memperjuangkan kemerdekaan Palestina, bukan tergelincir ke jalan kompromi yang beraroma neokolonialisme, yakni ketika ketimpangan relasi kuasa dibungkus dengan jargon perdamaian. Jikapun Indonesia memilih masuk, keputusan itu semestinya dipahami sebagai upaya mencari mudarat paling kecil di antara mudarat yang ada. Seperti kaidah dalam ushul fiqh yang masyhur, yakni yurtakabu akhaffu al-dararayn, yang artinya, pilihlah atau lakukan mudarat yang lebih ringan di antara dua mudarat.


Source:   Media Indonesia
January 26, 2026 23:26 UTC