(Dok.MI)PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi. Sebelumnya, perubahan UU Pemilu dan UU Pilkada direncanakan dibahas bersama melalui metode kodifikasi atau penyatuan aturan. Selama ini kami memahami perubahan UU Pemilu dan UU Pilkada akan dibahas bersama melalui kodifikasi,” kata Haykal kepada Media Indonesia, Senin (19/1). Di samping itu, Haykal mengingatkan agar revisi undang-undang pemilu harus dikawal secara terarah agar tidak didominasi oleh kepentingan pragmatis para elit politik. Sementara revisi Undang-Undang Pilkada belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.