Adapun pada level sistem, likuiditas perbankan tercatat masih memadai, sebagaimana data Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan penarikan dana senilai Rp 75 triliun dari sistem perbankan akan digunakan untuk belanja kementerian/lembaga (K/L). Pada akhir tahun lalu, tepatnya 31 Desember 2025, Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah telah menarik dana sebesar Rp 75 triliun dari total Rp 276 triliun yang sebelumnya ditempatkan di sistem perbankan. Pemerintah sebelumnya menempatkan dana Rp 276 triliun yang berasal dari SAL ke lima bank Himbara dan satu bank pembangunan daerah (BPD). Rinciannya, masing-masing Bank Mandiri, BRI, dan BNI memperoleh Rp 80 triliun, BTN Rp 25 triliun, BSI Rp 10 triliun, serta Bank DKI Rp 1 triliun.


Source:   Republika
January 05, 2026 14:15 UTC