JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Meski telah menyandang status tersangka, Yaqut masih melenggang bebas karena penyidik memilih untuk tidak melakukan penahanan usai pemeriksaan tersebut. Yaqut diperiksa selama hampir lima jam guna melengkapi data terkait sengkarut pembagian kuota haji. “Pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara,” tambah Budi. Ia mengklaim tidak melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di kementerian yang pernah dipimpinnya tersebut.


Source:   Republika
January 31, 2026 06:48 UTC