REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti menegaskan standar halal Indonesia menjadi instrumen utama perlindungan pasar domestik. Pemerintah menempatkan perlindungan konsumen sebagai kewajiban utama dalam tata kelola perdagangan. Standar halal Indonesia juga mengikat seluruh produk yang beredar di dalam negeri, termasuk produk impor. Jaringan Atase Perdagangan dan Indonesian Trade Promotion Center menjalankan peran strategis untuk memastikan produsen memahami dan mematuhi standar halal Indonesia sesuai preferensi pasar nasional. Menurutnya, standar halal Indonesia berperan sentral dalam menyatukan ketiga pilar tersebut.