REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) menilai wacana pengambilalihan tambang emas Martabe dari PT Agincourt Resources masih terlalu prematur. Ketua Umum PERHAPI Sudirman Widhy Hartono mencermati derasnya informasi yang beredar di ruang publik terkait rencana pengambilalihan tambang Martabe berpotensi menimbulkan kesimpangsiuran pemahaman, khususnya mengenai mekanisme hukum yang dapat ditempuh pemerintah. “Wacana pengambilalihan tambang Martabe dari PT Agincourt Resources masih terlalu prematur,” kata Sudirman di Jakarta, Ahad (1/2/2026). Selama kontrak tersebut masih berlaku, pengambilalihan operasional tambang Martabe dinilai belum memiliki dasar hukum. “Sepanjang Kontrak Karya masih berlaku, pengambilalihan tambang Martabe belum bisa dilakukan,” ujar Sudirman.