REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menugaskan PT Agrinas Palma Nusantara untuk mengelola lahan-lahan perkebunan milik perusahaan yang izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto. Penguasaan kembali lahan dilakukan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, pengalihan penguasaan lahan tersebut telah diputuskan melalui rapat besar Satgas PKH bersama 12 kementerian dan lembaga terkait. Selain pencabutan izin dan pengambilalihan lahan, Satgas PKH juga tengah menginventarisasi dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut. Menurut Barita, pencabutan izin yang telah dilakukan sejauh ini masih bersifat administratif.