REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPJS Kesehatan menyatakan, penonaktifan sejumlah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen penerima bantuan iuran (PBI) tidak berarti bahwa hak layanan kesehatan mereka hilang sama sekali. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang dinonaktifkan masih berkesempatan untuk mengaktifkan kembali atau reaktivasi status kepesertaannya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial (Kemensos) agar data kepesertaan PBI JK tepat sasaran. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya," kata Rizzky. Untuk mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.