(MI)CENTER for Energy and Resources Indonesia (CERI) mendorong aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengusut tuntas dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kuota pupuk urea nonsubsidi di PT Pupuk Indonesia (Persero). “Kami yakin Kejagung dan KPK sudah mengantongi LHPS I 2025 dari BPK, termasuk laporan soal dugaan korupsi kuota pupuk nonsubsidi. Kejagung harus segera tindaklanjuti temuan BPK itu karena sudah menjadi perhatian publik,” ujar Yusri kepada media, Senin (19/1). Agar dugaan korupsi kuota pupuk ini tidak menjadi polemik yang liar di tengah masyarakat, Yusri mendesak Kejagung atau KPK segera memanggil Direktur Utama PT Pupuk Indonesia beserta pihak-pihak terkait lainnya. Langkah tegas Kejagung dan KPK dinilai sebagai kunci untuk membersihkan BUMN dari praktik-praktik inefisiensi dan penyimpangan wewenang.


Source:   Media Indonesia
January 19, 2026 13:03 UTC