Komitmen tersebut ditegaskan SF Hariyanto, saat ditemui usai rapat koordinasi lintas sektor bersama Forkopimda dan pemerintah daerah, Senin (19/1/2026). Ia menegaskan, percepatan IPR bukan sekadar urusan perizinan, melainkan langkah konkret negara menghadirkan tambang yang legal, tertib, dan berpihak pada masyarakat. Pokjanya sudah kita bentuk, dan satu-dua hari ini sudah keluar,” tegas SF Hariyanto di Kantor Gubernur Riau. Pemprov Riau, lanjut SF Hariyanto, telah menetapkan 30 blok wilayah pertambangan rakyat yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi, termasuk Kecamatan Singingi. Selain menekan tambang ilegal, SF Hariyanto menyebut kehadiran IPR juga akan memberi kontribusi nyata bagi daerah, baik dari sisi pendapatan maupun pemulihan lingkungan.
Source: Republika January 19, 2026 11:03 UTC