Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah. Setelah Nenek Asyani, kini giliran Kakek Masir. Nenek Asyani pada 23 April 2015 divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 1 hari kurungan dengan masa percobaan. Kesalahan Nenek Asyani, menurut dakwaan jaksa, ialah mencuri tujuh batang kayu jati milik Perhutani Situbondo. Baca Juga : Kisah Melli Menembus Bencana Aceh Demi Berkumpul Bersama KeluargaIlustrasi hukum.