Belum dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring. Pertama, KPK menersangkakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Terlepas dari anggapan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut terlalu berlama-lama, publik tentu menyambut baik gebrakan KPK. Setelah itu, KPK menjadikan empat pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka lantaran dugaan pengurangan nilai pajak perusahaan tambang. Baca Juga : KPK: Kasus Pajak PT Wanatiara Persada Merugikan Negara hingga Rp59 MGedung KPK.
Source: Media Indonesia January 11, 2026 22:51 UTC