REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang, Totok Budiyanto, mengungkapkan, pihaknya telah siap menerapkan pidana kerja sosial seperti yang diatur dalam KUHP terbaru. Dia mengatakan, nantinya terpidana dengan hukuman kerja sosial akan dipekerjakan di tempat-tempat publik seperti rumah sakit, panti asuhan, hingga pondok pesantren. Dia menambahkan, penerapan pidana kerja sosial akan tetap memperhatikan hak asasi manusia (HAM). Menurutnya pemda-pemda terkait cukup menyambut penerapan pidana kerja sosial untuk pelaku tipiring. Menurut Catur, tidak hanya pemda, masyarakat juga menyambut pelaksanaan pidana kerja sosial.