(Dery Ridwansah/JawaPos.com)METROPOLITAN.ID - Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta berlangsung tegang saat tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengajukan permohonan agar kliennya dibebaskan dari tahanan serta mendapatkan pemulihan nama baik. Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Alvi Maulana: Didakwa Pembunuhan Berencana dan Mutilasi Pacarnya"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah Putusan sela dibacakan. Selain meminta pembebasan, tim hukum juga menuntut pemulihan hak-hak Nadiem Makarim yang dinilai telah tercemar akibat proses hukum yang berjalan. "Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah Putusan sela dibacakan. Memulihkan hak Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya," lanjut Ari Yusuf Amir.


Source:   Jawa Pos
January 06, 2026 11:42 UTC