Menkeu Tunda Reorganisasi DJP demi Perkuat Sistem Coretax - News Summed Up

Menkeu Tunda Reorganisasi DJP demi Perkuat Sistem Coretax


REPUBLIKA.CO.ID,Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka penguatan sistem Coretax. Sebanyak 14.926 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 3.959 SPT dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan. Selanjutnya, tercatat 1.397 SPT wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 7 SPT wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS. Jumlah tersebut terdiri atas 10.489.395 wajib pajak orang pribadi, 819.407 wajib pajak badan, 88.448 wajib pajak instansi pemerintah, dan 221 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). DJP meyakini tren tersebut menunjukkan bahwa Coretax dimanfaatkan secara aktif oleh wajib pajak.


Source: Republika January 06, 2026 11:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */