Namun, jika aparat kepolisian melakukan kesalahan, tindakan berlebihan, hingga tindakan di luar hukum, maka mereka pun juga dapat ditindak sesuai tingkat kesalahannya," tambahnya. Kasus ini bermula dari kecurigaan berlebih tim penyidik di Johar Baru, Jakarta Pusat, terhadap es gabus milik Suderajat. Es gabus tersebut dinyatakan aman dan tidak mengandung material spon PU Foam seperti yang dituduhkan. "Mereka pun memohon maaf yang sedalam-dalamnya, khususnya kepada pedagang es atas nama Suderajat karena terdampak langsung dalam peristiwa itu," jelasnya. Meski permintaan maaf telah disampaikan, bayang-bayang sanksi internal kini menanti para petugas akibat keteledoran yang sempat mencemari nama baik pedagang es tersebut.


Source:   Republika
January 29, 2026 00:32 UTC