KOMPAS.com - Di media sosial tersiar narasi bahwa masker yang dipakai wajib mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI). Kementerian Perindustrian mengatakan penerapan SNI masker dari kain masih bersifat sukarela. Narasi yang BeredarSejumlah akun di Facebook mengedarkan status soal masker yang dipakai wajib mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI). Facebook Status Facebook soal kewajiban menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada masker. Pada 4 Oktober 2020 dia menulis status sebagai berikut:"Semua wajib pake masker, dan sekarang masker wajib SNI ????
Source: Kompas October 26, 2020 09:56 UTC