Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Juli 2017 lalu. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sampai saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menahan anggota DPR RI, Markus Nari. Padahal, sudah 1,5 tahun Markus ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek KTP-elektronik. Saat dikonfirmasi, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengaku sampai saat ini proses penyidikan masih berjalan tanpa kendala. Markus disebut menerima uang sebesar Rp 4 miliar karena membantu menambah anggaran proyek KTP-el pada 2012 sebesar Rp 1,49 triliun.
Source: Republika December 07, 2018 14:15 UTC