BAUBAU, KOMPAS.com – Seorang residivis pencurian, Midun (29), warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, tak kapok kembali ditangkap Tim Panther Reskrim Polres Baubau, dengan kasus yang sama. Midun ditangkap usai mencuri dengan 18 tempat kejadian di rumah mewah dengan barang curian diperkirakan diatas Rp 1 miliar. Dari penyelidikan tersebut, kemudian Tim Panther Reskrim Polres Baubau menangkap Midun saat sedang bersama wanita pekerja hiburan malam disebuah cafe di Kota Baubau, Selasa (15/12/2020) malam. Saat hendak ditangkap, Midun hendak melakukan perlawanan dan hendak kabur, sehingga kaki kanannya ditembak polisi. “Total ada 18 TKP, untuk tiga TKP ini kurang kebih sudah sekiyar Rp 800 juta, sisanya belum kita perkirakan,” ujar Rio.
Source: Kompas December 20, 2020 04:18 UTC