JAKARTA - Sebanyak 12 tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro sudah ditetapkan Bareskrim Polri. Dari 12 tersangka tersebut lima orang telah ditangkap oleh Tim Bareskrim Polri. Hal ini seperti diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan. “Modus mereka yaitu skema ponzi dan tidak berizin, kemudian TPPU (tindak pidana pencucian uang),” ujar Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/4). Sebanyak 242 orang menjadi korban terkait penipuan robot trading DNA Pro tersebut.
Source: Jawa Pos April 07, 2022 15:40 UTC