13 Personel Polda Lampung Di PDTH - News Summed Up

13 Personel Polda Lampung Di PDTH


JawaPos.com - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 13 personelnya, di Mapolda Lampung, Selasa (13/2). Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsing mengatakan, 13 personel polisi tersebut diberhentikan karena, terlibat kasus tindak pidana narkoba dan desersi atau pengingkaran tugas/jabatan tanpa permisi. "Mereka yang terkena tindak pidana narkoba diantaranya, Bripka M. Deddy Fitriansya T dari Polres Lampung Timur; Brigadir Erfansyah dari Polres Lampung Selatan; Bripka Sugiarto dari Polres Lampung Tengah dan Briptu Arfindra dari Polres Lampung Utara," jelas Kombes Sulistyaningsih. Kemudian, Brigadir Untung Widodo Utomo dan Bripda Hardiansyah dari Polres Lampung Timur dan Brigadir Horizon dari Polresta Bandarlampung. “Kegiatan hari ini menjadi intropeksi baik untuk diri saya sendiri, maupun untuk seluruh anggota Polda Lampung,” tegasnya.


Source: Jawa Pos February 13, 2018 12:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */