138 WNI Dipindahkan dengan Surat Jaminan, Polri : Jangan Tanya Kami - News Summed Up

138 WNI Dipindahkan dengan Surat Jaminan, Polri : Jangan Tanya Kami


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 138 WNI yang tertahan di Imigrai Filipina kini telah dipindahkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia pada Kamis (25/8) malam. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Agus Rianto enggan menanggapi perihal adanya surat tersebut. Menurut dia pihak Imigrai Filipina tidak dapat menampung banyaknya jumlah WNI yang tersandung kasus penggunaan paspor Filipina, yakni 177 WNI. Sehingga hasil komunikasi Menteri Luar Negeri RI Retno Lestari Priansari Marsudi kepada pemerintah Filipina mengizinkan sebagian WNI tersebut dipindahkan ke KBRI. Sehingga apabila pihak Filipina masih membutuhkan keterangan dari 177 WNI tersebut mereka masih bisa melakukan pemeriksaan.


Source: Republika August 26, 2016 16:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */