Beberapa perusahaan diadukan karena tidak membayar THR, sedangkan yang lainnya tidak membayar THR secara penuh atau tidak sesuai ketentuan. Masalah lain yang diadukan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar yakni pemberian THR yang telat dibayarkan. Baca juga : 1.300 Karyawan Garmen Terancam tidak Terima THRKepala Disnakertrans Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menyebut, sampai dengan Minggu (15/3), sebanyak 157 perusahaan itu diadukan oleh 194 pengadu terkait THR. Menurut Kim, Disnakertrans Jabar telah membuka posko pengaduan THR sejak 14 Maret 2026 dan akan ditutup pada 27 Maret 2026. Sebelumnya, layanan konsultasi terkait THR juga sudah diberikan sejak 2 Maret 2026 hingga 13 Maret 2026.
Source: Media Indonesia March 18, 2026 23:12 UTC