161 Pengendara Kena Sanksi Aturan Ganjil Genap - News Summed Up

161 Pengendara Kena Sanksi Aturan Ganjil Genap


Pengendara tidak tahu aturan ganjil genap diberlakukan kembaliREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan mencatat sebanyak 161 pengendara roda empat mendapat sanksi berupa teguran karena melanggar aturan ganjil-genap pada hari pertama, Senin (3/8). Adapun alasan terbesar para pengendara melanggar ganjil-genap karena tidak tahu aturan tersebut diberlakukan kembali setelah hampir tiga bulan ditiadakan. "Kebanyakan bilang belum tau kalau ganjil genap diberlakukan lagi," kata Budi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil-genap mulai 3 Agustus 2020. Di seluruh wilayah DKI Jakarta terdapat 25 ruas jalan yang diterapkan aturan ganjil genap pada Senin-Jumat bagi kendaraan roda empat.


Source: Republika August 04, 2020 06:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */