Bogor, Beritasatu.com - Polsek Cileungsi menetapkan seorang pengoplos tabung gas bersubsidi berinisial SP (41) di Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi tersangka. Menurut pengakuannya, tersangka mengoplos gas bersubsidi untuk rakyat miskin ke tabung gas 12 kg selama 2 tahun. "Dari tabung gas yang kecil itu disuntik lalu saya pindahkan ke tabung gas yang pink 12 kilo, lalu saya timbang untungnya sekitar Rp 40.000 per tabung," ujarnya kepada Beritasatu.com di Polsek Cileungsi, Kamis (6/7/2023). Polisi menyata barang bukti berupa 60 tabung gas tiga kg, 10 buah gas 12 kg, es batu, sepeda motor, dan alat suntik gas modif. BACA JUGA Polres Bogor Bongkar Praktik Gas Oplosan, 678 Tabung Disita"Tersangka berinisial SP (41) sudah kita amankan karena melanggar, gas yang seharusnya untuk rakyat miskin dioplos ke tabung gas 12 Kg.
Source: Suara Pembaruan July 06, 2023 22:59 UTC