Jayapura, Beritasatu.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua mencatat sepanjang 2019, terdapat lima kasus penyalahgunaan dana desa yang menelan kerugian negara hingga Rp 4,2 miliar. Dirkrimsus Polda Papua Kombes Pol Ricko Taruna ketika di konfirmasi melalui Kasubdit Tindak Pidana Korupsi, Ajun Komisaris Besar Polisi Yohanes Agustiandaru, Kamis (9/1/2020) siang di Mapolda Papua mengatakan, lima kasus penyalahgunaan dana desa terjadi di Kabupaten Merauke, Asmat, Jayapura, Nabire, dan Kabupaten Keerom. Menurut Yohanes, rinciannya terbanyak di Kabupaten Merauke dengan nilai Rp 1.820.195.295, disusul Kabupaten Asmat Rp 1.262.975.650, Kabupaten Jayapura Rp 764.403.592, Kabupaten Nabire Rp 337.927.000, dan terakhir Kabupaten Keerom Rp 70.000.000. "Untuk penyalahgunaan dana desa terbanyak sejauh ini yakni berada di Kabupaten Merauke dan Asmat," kata Yohanes. "Ada dua faktor penyebab kasus penyalahgunaan dana desa yakni memperkaya diri sendiri, bahkan lebih uniknya adanya ketidakpahaman penggunaan serta pertanggungjawaban keuangan itu seperti apa," ungkapnya.
Source: Suara Pembaruan January 10, 2020 00:33 UTC