Kuala Lumpur, Beirtasatu.com- Malaysia berencana untuk memberlakukan batas transaksi tunai RM25.000 (sekitar Rp 84,5 juta) mulai tahun 2020. Pada Kamis (7/11), pejabat bank sentral Malaysia mengatakan kebijakan itu merupakan upaya untuk memperkuat integritas keuangan negara. Langkah pembatasan akan berlaku untuk semua transaksi yang melibatkan pembayaran tunai fisik termasuk pembayaran barang dan jasa, sumbangan dan transfer antar pihak. “Kedua, transaksi tunai dalam keadaan seperti untuk bantuan kemanusiaan juga (akan) dibebaskan untuk persetujuan Kementerian Keuangan atas rekomendasi Bank Negara Malaysia,” katanya. Abdul Rasheed menjelaskan keterlibatan Bank Malaysia dengan individu-individu menunjukkan bahwa satu transaksi lebih dari RM25.000 tunai benar-benar (belum pernah terjadi sebelumnya).
Source: Suara Pembaruan November 08, 2019 14:40 UTC