273 TPA Disanksi KLH, Pelanggar Bisa Dijerat Pasal 114 - News Summed Up

273 TPA Disanksi KLH, Pelanggar Bisa Dijerat Pasal 114


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memberikan sanksi administratif kepada 273 pengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Dari jumlah tersebut, sebanyak 231 pengelola TPA diminta menghentikan praktik open dumping, 22 TPA dihentikan operasionalnya, dan 20 pemerintah daerah diminta memiliki TPA sendiri. Kemudian ketika waktu itu habis, tim kami akan turun untuk kedua kalinya guna mengecek apakah sanksi administrasi yang kami berikan sudah ditaati atau belum," jelas Rizal. Sepanjang 2025, sanksi administratif diberikan kepada 250 pengelola TPA. Pada Januari 2026, Deputi Gakkum KLH kembali memberikan sanksi kepada 23 pengelola TPA.


Source: Republika February 26, 2026 14:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */