PONTIANAK, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga siswi SMA terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14), siswi SMP di Kota Pontianak, sebagai tersangka, Rabu (10/4/2019). Ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17). Baca juga: Viral Video Boomerang 3 Siswi SMA Terduga Pengeroyok Siswi SMP, Ini Penjelasan PolisiMenurut dia, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan. Baca juga: Ini Kronologi Pengeroyokan Siswi SMP oleh 12 Siswi SMA Gara-gara Komentar di FacebookSelain itu, dalam setiap pemeriksaan, korban maupun pelaku juga didampingi orangtua, Bapas Pontianak dan KPPAD Kalbar. "Kami tetap bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak, baik korban maupun tersangka, kami atensi untuk melakukan perlindungan," ucapnya.
Source: Kompas April 10, 2019 13:10 UTC