33 Lembaga Survei Mendaftar jadi Peserta Quick Count Pemilu 2019 - News Summed Up

33 Lembaga Survei Mendaftar jadi Peserta Quick Count Pemilu 2019


JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) menyampaikan, hingga saat ini sudah ada 33 lembaga survei yang mendaftarkan diri sebagai pelaksana hitung cepat atau quick count pemilu 2019. Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan, ketentuan mengenai lembaga yang bisa melakukan hitung cepat ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Nantinya lembaga survei yang terverifikasi dan terdaftar untuk mengikuti hitung cepat akan diumumkan dalam website resmi KPU. Salah satunya, mereka baru bisa mengumumkan hasil hitung cepat dua jam setelah proses pemungutan suara selesai waktu Indonesia bagian barat (WIB). Sementara hasil penghitungan cepat boleh dilakukan paling cepat pukul 15.00 WIB.‎ Berikut daftar 33 lembaga survei yang mendaftar ke KPU:1.


Source: Jawa Pos March 14, 2019 11:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */