JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, hingga saat ini ada 33 lembaga survei politik yang mendaftar ke KPU. Yang sudah mendaftar dengan lembaga survei 2019 kan berbeda, karena kan ada yang harus diverifikasi dulu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019). Baca juga: BPN Pertanyakan Sumber Dana Lembaga Survei yang Sebut Jokowi UnggulMenurut Wahyu, dalam proses verifikasi, pihaknya akan menilai kepatuhan lembaga survei terhadap syarat yang diajukan KPU. Selain harus diverifikasi KPU, lembaga survei politik juga harus terdaftar di asosiasi Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi). Baca juga: KPU: Lembaga Survei Tidak Kredibel Dicuekin SajaAturan soal pendaftaran lembaga survei ke KPU tercantum dalam Pasal 449 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Source: Kompas March 14, 2019 10:41 UTC