35 Organisasi Kedokteran Gugat Permenkes Radiologi ke MA - News Summed Up

35 Organisasi Kedokteran Gugat Permenkes Radiologi ke MA


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia mengajukan permohonan Hak Uji Materil (HUM) Permenkes No 24 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung, Selasa (24/11). Menurut Luthfie, dalam Permenkes 24/2020 dengan cara melawan peraturan yang lebih tinggi, yaitu UU No 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran. "Perubahan Permenkes No 780 Tahun 2008 dan Kemenkes No 1014, menjadi Permenkes No 24 Tahun 2020 dilakukan dengan cara manipulatif," ujar Luthfie. Sejak diteken Menkes Terawan Agus Putranto pada 21 September 2020 lalu, Permenkes itu menuai penolakan dari 40 organisasi profesi kedokteran. Selain IDI, keberatan antara lain juga ditunjukkan oleh Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Majelis Pengembangan Keprofesian (MPPK), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), dan Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI).


Source: Republika November 24, 2020 14:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */