JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Senin (13/2/2017) besok, akan menghadirkan empat saksi ahli dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Ahli yang dihadirkan merupakan ahli agama dari MUI, dua ahli hukum pidana, dan satu ahli Bahasa Indonesia. Selanjutnya, dua ahli hukum pidana adalah Dr. Mudzakkir dan Dr. Abdul Chair Ramadhan. Untuk sidang-sidang selanjutnya, saksi yang dihadirkan adalah saksi ahli. Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Source: Kompas February 12, 2017 07:18 UTC