46/PUU-XIV/2016 terkait uji materi Pasal Kesusilaan terdapat perbedaan pendapat di antara para hakim. Ada empat dari sembilan hakim konstitusi yang berpandangan berbeda meskipun pada akhirnya diputuskan MK menolak permohonan uji materi pasal tersebut. "Jika eksistensi Pasal 284 KUHP tetap dipertahankan sebagaimana adanya, maka kewibawaan supremasi konstitusi dan hukum di Indonesia akan sangat terancam," ujar Hakim Anggota Konstitusi Wahiduddin Adams saat membacakan dissenting oppinion di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (15/12). Atau paling tidak mempersempit dan mereduksi ruang lingkup ketercelaan suatu berbuatan yang telah digariskan secara jelas menurut hukum Tuhan. Menurut mereka lagi, Pasal 292 KUHP tersebut seharusnya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Source: Republika December 15, 2017 14:37 UTC