Hal itu lantaran kapal nelayan menangkap ikan dengan menggunakan jaring yang tak ramah lingkungan. Selain menggunakan jaring yang dilarang, kapal-kapal tersebut tak dilengkapi dengan dokumen yang sah saat melakukan penangkapan ikan di perairan Cirebon dan Indramayu. "Keempat kapal yang diamankan semuanya mennggunakan jaring tak ramah lingkungan jenis garok dan tak memiliki surat kapal," ujar dia kepada para wartawan, Sabtu (20/8). Yusri mengatakan keempat kapal nelayan yang diamankan tersebut yaitu Perahu Rizki GT dengan lima alat tangkap jaring garok. Para nelayan yang mengoperasikan kapal tersebut diduga melanggar Pasal 100 B UU No 45 Tahun 2009 atas Perubahan UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya penggunaan alat tangkap ikan yang tak ramah lingkungan.
Source: Republika August 19, 2016 23:26 UTC