ANTARA FOTO/Galih PradiptaTEMPO.CO, Jakarta - Head of Corporate Communication Inalum Rendi Achmad Witular mengatakan ada lima tahap yang harus dilalui Inalum ihwal divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia. Baca juga: Viral Freeport, Inalum Buka-bukaan Soal Divestasi Saham"Pertama, pemenuhan kondisi-kondisi prasyarat penyelesaian akuisisi saham," kata Rendi saat dihubungi, Ahad, 21 Oktober 2018. Salah satunya tercantum tentang perkembangan divestasi Freeport. Pada poin kedua tertulis, "Komisi VII DPR RI mendapatkan penjelasan bahwa divestasi saham PT Freeport Indonesia masih belum terealisasi, untuk itu Komisi VII DPR RI meminta kepada pejabat tinggi terkait agar memberikan pernyataan yang benar kepada rakyat mengenai proses divestasi saham PT Freeport Indonesia." Seperti diketahui PT Freeport Indonesia masih terus menyelesaikan sejumlah persoalan lingkungan yang mengganjal proses pembayaran divestasi saham dari Inalum.
Source: Koran Tempo October 21, 2018 08:15 UTC